Mengurussurat pengantar nikah (N1-N4) di desa/kecamatan, mungkin 1 sampai 2 jam. Minta tanda tangan camat/pejabat di wilayah kecamatan, prakiraan 1 jam. Daftarkan diri Anda dan pasangan ke KUA, perkiraan 2 hingga 3 jam. Jam-jam juga tidak dihitung ketika ada banyak orang dalam antrean. Tanpa menghitung kemacetan lalu lintas. Ladies, jika Anda atau kerabat kebingungan bagaimana menentukan waktu yang pas untuk melangsungkan acara akad nikah, tak ada salahnya jika membaca artikel ini. Mudah-mudahan bisa membantu Anda dalam menentukan waktu yang baik untuk memilih waktu akad nikah. Percayalah, bahwa semua hari itu baik. Kapan pun Anda melangsungkan pernikahan itu sah-sah saja. Ketika suatu waktu itu dikatakan kurang tepat, maksudnya adalah keadaanya, bukan salah hari’nya, seperti yang dikatakan orang-orang tua jaman dahulu. Laman menyebutkan bahwa ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan dalam memilih hari H. Berikut adalah beberapa poin yang bisa dijadikan pertimbangan dalam menentukannya. •Pilihlah hari minggu atau hari libur nasional agar tidak mengganggu kegiatan tamu undangan, sehingga tamu yang anda undang bisa datang ke acara Anda. •Lakukanlah saat tanggal muda atau awal bulan, biasanya orang-orang masih semangat untuk menghadiri pernikahan ketika tanggal muda. •Pilih waktu dimana Anda dan pasangan dapat meninggalkan pekerjaan. •Jangan pilih tanggal yang berdekatan dengan musim ujian atau liburan panjang anak sekolah, hal itu dapat memperkecil kedatangan teman, saudara atau kerabat Anda. •Jika Anda ingin menekan anggaran, pilih waktu yang bukan musim pernikahan. Bahan-bahan yang berkaitan dengan pernikahan biasanya lebih murah. Begitulah Ladies, sudah dapat gambaran bagaimana Anda akan menentukan hari bahagia Anda ? Oleh Tria Wiena Rachmanda vem/ver
Sangsuami memutuskan untuk menceraikan istrinya hanya dalam waktu setengah jam setelah akad nikah. Sang suami memutuskan untuk menceraikan istrinya hanya dalam waktu setengah jam setelah akad nikah. Sabtu, 23 Juli 2022; Cari. Network. Tribunnews.com; TribunnewsWiki.com; TribunStyle.com; TribunTravel.com;
Setiap orang yang akan melangsungkan pernikahan tentu mengharap pernikahannya penuh berkah. Karena itu, tak sedikit dari mereka yang melangsungkan akad pernikahannya di masjid. Namun, mungkin sebagian orang masih ragu bagaimana sesungguhnya hukum dan kebolehannya melangsungkan akad nikah di masjid? Jumhur mayoritas ulama memang menganjurkan akad nikah dilakukan di masjid. Di antara tujuannya adalah agar lebih mudah diketahui khalayak banyak dan juga demi keberkahan akad tersebut. Siti Aisyah meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda أَعْلِنُوا هَذَا النِّكَاحَ وَاجْعَلُوهُ فِي الْمَسَاجِدِ وَاضْرِبُوا عَلَيْهِ بِالدُّفُوفِ “Umumkanlah akad nikah itu, lakukan ia di masjid, dan tabuhlah rebana untuknya.” Hanya saja para ulama Maliki mengingatkan, kebolehan akad nikah di masjid hanya prosesi ijab kabulnya saja. Sedangkan acara-acara lain seperti makan-makan atau tradisi yang berkaitan dengan pernikahan, sebaiknya dilakukan di luar masjid. Batasan ini juga tentu sangat beralasan karena menyangkut kehormatan masjid itu sendiri sebagai tempat suci dan tempat ibadah yang harus tetap dijaga, seperti tidak mengeraskan suara, tidak memperbanyak bicara, tidak mengizinkan perempuan yang sedang haid, dan sebagainya. Sehingga sekiranya tidak bisa menjaga kehormatan masjid, maka makruh hukumnya. Bahkan jumhur ulama sepakat memakruhkan dan melarang nyanyian-nyanyian yang tak pantas dilakukan di masjid. Baca juga Pertanyaannya, mengapa pernikahan diperbolehkan di masjid, bukankah pernikahan termasuk akad? Para ulama menjelaskan, akad yang dimakruhkan di masjid adalah akad jual beli atau sewa-menyewa. Sedangkan akad hibah dan sejenisnya tidak dimakruhkan, bahkan dianjurkan di masjid. Salah satu akad yang dianjurkan adalah akad nikah. Namun, perlu diingat, para ulama telah memakruhkan mengeraskan suara di masjid, walaupun dengan suara dzikir, jika sekiranya dzikir itu bisa mengganggu orang yang shalat. Jika tidak mengganggu maka tidak makruh. Justru jika dengan mengeraskan dzikir dapat membangkitkan ketaatan, menggugah hati orang yang melakukannya atau mengingatkan orang tidak berdzikir, maka itu lebih baik. Bagaimana jika mengeraskan suara dalam berbicara? Jika yang dibicarakannya adalah hal-hal yang kurang baik maka jelas hukumnya makruh, bahkan bisa haram. Sama halnya dengan pembicaraan yang baik-baik tetapi mengganggu orang yang shalat maka itu pun bisa makruh. Intinya, jika pembicaraannya dihalalkan dan tidak mengganggu maka hukumnya boleh dan tidak dimakruhkan Abdurrahman ibn Muhammad Audh al-Jaziri, al-Fiqh ala al-Mazhahib al-Arbaah, [Beirut Darul Kutub], 2003, jilid 1, hal. 259. Sementara perihal menyantap makanan di masjid, selama tidak mengotori, hukumnya mubah. Namun, bila mengotori dan mengganggu, karena makanannya berbau seperti petai dan jengkol, maka hukumnya makruh bahkan tidak diperkenankan. Kesimpulannya, melangsungkan akad nikah di masjid termasuk hal yang dianjurkan, dengan catatan tetap menjaga kehormatan masjid. Sebaiknya tidak dilakukan pada waktu shalat karena bisa mengganggu, terlebih memakai pengeras suara, tidak membicarakan hal-hal yang tak sepatutnya, dan seterusnya. Demikian pula acara makan-makan. Boleh dilakukan di masjid tapi dengan tetap menjaga kebersihan dan kehormatannya. Jika tidak bisa, sebaiknya dilakukan di luar masjid, terlebih ada kekhawatiran akan disertai obrolan yang tak patut atau ada orang yang berteriak. Mungkin itu pula pertimbangan ulama Maliki menyarankan agar yang dilakukan di masjid hanya prosesi akad nikahnya saja Kementerian Wakaf dan Urusan Keislaman, al-Mausuah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, [Kuwait Daru al-Salasil], 1404 H, jilid 37, hal. 214. Selain itu, para ulama Syafii, Maliki, dan Hanbali menganjurkan agar akad nikah dilangsungkan pada hari Jumat, sebagaimana yang telah dilakukan para ulama terdahulu. Sebab, hari Jumat adalah hari besar yang mulia, dianggap rajanya hari, bahkan Nabi Adam pun diciptakan pada hari itu. Sementara keberkahan dalam akad nikah tentu sangat diharapkan. Sehingga ia dianjurkan pada hari yang paling mulia dan penuh keberkahan itu. Ditambahkaan oleh ulama Syafii, akad nikah juga sebaiknya dilakukan pada pagi hari Jumat, berdasarkan salah satu doa Rasulullah ﷺ, “Ya Allah, berkahilah umatku di waktu pagi mereka.” Namun, menurut ulama Hanbali, justru sebaiknya akad dilangsungkan pada sore hari. Hal itu berdasarkan riwayat Abu Hurairah bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, “Lakukanlah perkawinan di sore hari. Karena hal itu lebih besar menarik keberkahan.” Menurut para ulama, selain berada di waktu mustajab, akad nikah pada sore hari Jumat juga dianggap lebih dekat pada tujuan pernikahan Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqhu al-Islami wa Adillatuhu, [Damaskus Darul Fikr], jilid 9, hal, 6618. Wallahu a’lam. Ustadz M. Tatam Wijaya, Alumni PP Raudhatul Hafizhiyyah Sukaraja-Sukabumi, Pengasuh Majelis Taklim “Syubbanul Muttaqin” Sukanagara-Cianjur, Jawa Barat.
BaruJe Lepas Beberapa Jam Akad Nikah, Ini Kata-Kata Neelofa Buat Abang Ip4r Barunya. Lagu yang dinyanyikan oleh Bob Marley itu menceritakan mengenai kisah seorang lelaki yang sangat mencintai seorang wanita. Sharnaaz Ahmad dan Noor Nabila sah bercerai secara baik pada Julai tahun lalu selepas kontroversi rumah tangga mereka mendapat Mengucap akad merupakan salah satu syarat sahnya sebuah pernikahan. Meski ada beberapa tradisi tertentu yang nggak mengharuskan adanya pengucapan janji oleh salah satu atau kedua mempelai, prosesi ini dirasa menambah kesakralan sebuah ditunggu-tunggu, mengucapkan akad juga jadi momen yang menegangkan. Baik kamu atau pun pasangan harus melafalkan janji pernikahan di hadapan Tuhan, keluarga, juga tamu undangan. Janji ini pun bukan hanya sekedar janji, melainkan janji yang dibawa sampai mati yang mengikat antara kedua belah nggak sih, bagaimana bacaan akad atau janji pernikahan menurut tata cara 5 agama yang umum berlaku di Indonesia? Coba baca dulu isinya biar kamu lebih mantap untuk meminang sang pujaan hati Akad nikah dengan tata cara agama IslamPada prosesi akad nikah ini, wali dari mempelai wanita duduk berhadapan sambil menjabat tangan sang mempelai pria. Sedangkan mempelai wanita mendengarkan proses tersebut di samping, di belakang pengantin pria, atau di ruangan lain tergantung dari tradisi yang akan wali nikah akan mengucapkan kalimat ijab demikian,“Saudara nama mempelai pria bin nama ayah mempelai pria, saya nikahkan dan kawinkan engkau dengan nama mempelai wanita binti nama ayah mempelai wanita dengan maskawinnya sebutkan maskawinnya dibayar tunai.”Baru setelahnya dijawab dengan kabul yang diucapkan oleh mempelai pria demikianSaya terima nikahnya dan kawinnya nama mempelai wanita binti nama ayah mempelai pria dengan maskawinnya yang tersebut dibayar akad nikah selesai diucapkan, maka secara agama Islam, pernikahan dinyatakan Janji pernikahan dalam ajaran KristenKedua mempelai akan dipersilakan oleh Pendeta untuk berdiri dan berjabatan atau berpegangan tangan optional, setelah dilakukan beberapa liturgi tata cara kebaktian yang diikuti oleh jemaat, termasuk keluarga dan isi janji suci pernikahan Kristen yang diucapkan oleh kedua mempelai secara bergantian“Nama mempelai, aku mengambil engkau menjadi istri/suamiku, untuk saling memiliki dan menjaga dari sekarang sampai selama-lamanya, pada waktu susah maupun senang, pada waktu kelimpahan maupun kekurangan, pada waktu sehat maupun sakit, untuk saling mengasihi dan menghargai, sampai maut memisahkan kita, sesuai dengan hukum Allah yang kudus, dan inilah janji setiaku yang tulus.”Setelah janji pernikahan diucapkan, kedua mempelai akan saling memasangkan cincin nikah, kemudian diteguhkan dan diberkati pleh pendeta dihadapan para Janji pernikahan dalam ajaran KatolikBerikutnya adalah bacaan atau janji pernikahan untuk Agama Katolik. Kedua mempelai akan dipersilakan untuk menumpangkan tangan di atas kitab suci berhadapan dengan Pastor atau Rama untuk menerima sakramen menyelesaikan percakapan dengan Pastor, kedua mempelai mengucapkan janji setia satu sama lain di hadapan Tuhan dan jemaat yang hadir dalam misa janji pernikahan menurut ajaran Katolik “Di hadapan Tuhan, Imam, para orang tua, para saksi, saya menyebutkan nama, dengan niat yang suci dan ikhlas hati memilihmu menyebutkan nama pasangan menjadi suami/istri saya. Saya berjanji untuk setia kepadamu dalam untung dan malang, dalam suka dan duka, di waktu sehat dan sakit, dengan segala kekurangan dan kelebihanmu. Saya akan selalu mencintai dan menghormatimu sepanjang hidupku. Saya bersedia menjadi orangtua yang baik bagi anak-anak yang akan dipercayakan Tuhan kepada saya dan mendidik mereka secara Katolik. Demikian janji saya demi Allah dan Injil suci ini, semoga Tuhan menolong saya.” Janji pernikahan ini akan diucapkan secara bergantian sebelum kedua mempelai saling bertukar cincin, diteguhkan dan diberkati oleh Pengucapan sumpah perkawinan oleh kedua mempelai dalam agama HinduSebelum sumpah perkawinan diucapkan, terlebih dahulu akan dilayangkan smara stava atau doa perkawinan Hindu oleh penghulu nikah. Baru setelahnya, mempelai pria menatap mempelai wanita sambil memegang kedua belah tangannya, kemudian mengucapkanMempelai pria “Wahai mempelai wanita sebutkan namanya, di hadapan Hyang Widhi dan para saksi, saya genggam tanganmu bagi kemakmuran. Semoga engkau dapat menjadi pendamping hidup saya, sebagai istri, sampai akhir hayat.” Lalu dilanjutkan oleh mempelai wanita “Di hadapan Hyang Widhi dan para saksi, saya berdoa semoga engkau, suami saya sebutkan namanya, agar berusia panjang dan dapat hidup bersama saya dengan penuh setia sampai akhir hayat.”Ada juga beberapa adat yang menggunakan bahasa sansekerta untuk sumpah perkawinan yang diucapkan, yang artinya nanti akan disampaikan oleh penghulu atau mempelai Pada agama Buddha juga dilakukan ikrar perkawinanUsai dilayangkan namakara patha atau kalimat persujudan oleh Romo Pandita yang diikuti oleh kedua mempelai, mereka akan saling berikrar dengan memegang tiga batang hio dengan sikap anjali merangkapkan tangan di depan dada, mengucap vandana atau berdoa, lantas mengucapkan ikrar berikutMempelai pria mengucapkan “Saya mohon kepada semua yang hadir di sini untuk menjadi saksi bahwa pada hari ini, saya nama mempelai pria mengambil nama mempelai wanita sebagai istri saya yang sah, dan saya berikrar akan mencintai istri saya dan membuatnya bahagia, akan setia kepadanya dalam pikiran, ucapan, dan perbuatan, akan bersama-sama mendidik anak-anak dengan sebaik-baiknya, akan menjadi suami yang baik dan menghiburnya dalam kesulitan, dan akan membina keluarga yang rukun dan bahagia di waktu senang dan di waktu susah. Semoga Sang Tiratana memberkati kita semua. Sadhu, sadhu, sadhu!” Dilanjutkan oleh mempelai wanita demikian “Saya mohon kepada semua yang hadir di sini untuk menjadi saksi bahwa pada hari ini saya nama mempelai wanita mengambil nama mempelai pria sebagai suami saya yang sah, dan saya berikrar akan mencintai suami saya dan membuatnya bahagia, akan setia kepadanya dalam pikiran, ucapan dan perbuatan, akan menjadi ibu yang baik dari anak-anak, akan menjadi istri yang baik dan menaati petunjuknya dengan baik, dan akan membina keluarga yang rukun dan bahagia di waktu senang dan di waktu susah. Semoga Sang Tiratana memberkati kita semua. Sadhu, sadhu, sadhu!”Setelah mengucap ikrar, kedua mempelai melakukan namaskara atau bersujud dengan sikap anjali sebagai wujud penghormatan terhadap Sang bahasan bacaan janji pernikahan dari berbagai Agama di Indonesia. Akad, janji, sumpah, atau ikrar yang diucapkan oleh mempelai pada saat melaksanakan prosesi pernikahan yang sudah Hipwee Wedding rangkum di atas, sebetulnya nggak berbeda jauh antara ajaran agama yang satu dengan yang lafalnya menunjukkan perhatian, kasih sayang, rasa cinta, pengorbanan, serta saling hormat antara kedua mempelai. Semuanya punya maksud dan tujuan yang baik, yakni membangun rumah tangga yang penuh cinta kasih dengan tanpa mengesampingkan tuntunan agama di nggak semua tradisi mengucapkan janji nikah yang sama persis dengan yang sudah dituliskan di atas, kebanyakan isinya akan sama dan nggak melenceng jauh sudah siapkah kamu berikrar di hadapan pasanganmu kelak?
Halkedua yang harus diperhatikan adalah waktu pengurusan surat-surat tersebut. Menurut salah satu penghulu di KUA kecamatan Petogogan, Bapak Nachrowi, surat nikah lebih baik diurus setidaknya 6 bulan sebelum pernikahan. Terlebih lagi jika kamu ingin menikah pada hari dan jam prime time seperti hari Sabtu dan Minggu pada pukul 9 atau 10 pagi.
Ilustrasi menikah. Foto adalah suatu momen sakral yang dianjurkan bagi seluruh umat Islam. Pernikahan pula bertujuan untuk menyempurnakan agamanya. Maka dari itu, pernikahan adalah bentuk ibadah kepada Allah SWT dan termasuk hal yang dilakukan oleh Nabi Muhammad sakral pernikahan tentu lebih baik direncanakan dengan waktu yang tepat dan terbaik menurut Islam. Sebab, akan ada harapan, kelancaran, dan hal-hal baik yang akan menyertai kehidupan berumah tangga bersama pasangan. Tapi, bukan berarti waktu-waktu yang lain tidak baik, ya. Namun, dalam Islam sendiri ada waktu-waktu tertentu yang dianjurkan menjadi pilihan seorang pasangan untuk melaksanakan dilansir dari berbagai sumber pada Jumat 4/9/2020, terdapat salah satu bulan yang diyakini baik untuk menikah dalam Islam, yaitu bulan bukan terbaik, tetapi lebih dianjurkan untuk dilakukan pada bulan Syawal. Sebab, pada bulan itu Nabi Muhammad SAW menikah dengan Aisyah ra, ia berkata,"Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam menikahiku di Bulan Syawal, dan beliau baru tinggal bersamaku di Bulan Syawal di tahun yang berbeda." HR. MuslimTahu enggak sih, kenapa Nabi Muhammad SAW dan Aisyah memilih bulan syawal? Karena, mereka berdua ingin membantah apa yang diyakini oleh orang musyrik yang percaya kalau bulan syawal adalah bulan yang harus dihindari untuk melakukan dalam Islam pula kan diajarkan kalau setiap manusia harus meyakini apa yang ada di dalam diri kita dan pilihan yang dibuat, serta memercayai adanya Allah hal memilih waktu pernikahan, sebenarnya boleh-boleh saja dilakukan pada hari atau bulan apa saja. Ini juga membuktikan bahwa kamu memiliki rasa optimis yang baik dan percaya kepada Allah SWT. Jika kamu menjalaninya dengan rasa optimis maka waktu kapan saja akan sama baiknya dengan hari-hari lain.
CVBINTANG JAYA RENTAL SOLUTION PARTY EQUIPMENT PELAYANAN PROFESIONAL BERKUALITAS DAN TEPAT WAKTU . Sewa kursi tiffany akad nikah hemat pelayanan 24 jam dan gratis ongkir yang siap untuk disewa dengan kualitas terjamin dan terpercaya. kursi tiffany sangat cocok untuk pesta pernikahan, Pertunangan, akad nikah, jamuan makan dan lain lain. kami menyediakan 3 jenis warna kursi tiffany yaitu kursi
Jakarta Akad nikah adalah istilah yang mungkin sudah tidak asing lagi bagi banyak orang. Akad nikah memiliki kedudukan yang sangat penting dalam agama Islam. Bahkan, pernikahan dalam ajaran Islam dinilai sebagai aktivitas peribadatan yang penuh kenikmatan sekaligus memperoleh ganjaran. Pasangan Ini Melangsungkan Akad Nikah Pakai Bahasa Isyarat, Penuh Haru Bahagia Calon Suami Telat Datang Akad Nikah, Wanita Ini Setia Menunggu Sampai 9 Jam Bikin Merinding, Wanita Ini Minta Kain Kafan sebagai Maskawin Pernikahan Akad sendiri memiliki makna yaitu janji, perjanjian, atau kontrak. Sementara itu, nikah mempunyai makna ikatan akad perkawinan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan ajaran agama. Akad nikah adalah pelaksanaan nikah dengan ijab dan kabul. Jadi, akad nikah berkaitan dengan perjanjian yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan untuk hidup bersama melalui akad menurut syariat Islam. Berikut rangkum dari berbagai sumber, Senin 30/1/2023 tentang akad pengantin di Banjar, Jawa Barat, terpaksa menikah di hadapan peti jenazah sang ibu yang meninggal akibat Covid-19. Akad nikah berlangsung di ruang pemulasaraan jenazah dengan mendatangkan penghulu ke rumah nikah Gambar oleh Lumi Krismona dari PixabayMenurut Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI, akad nikah adalah pelaksanaan nikah dengan ijab dan kabul. Akad nikah adalah rangkaian ijab yang diucapkan oleh wali dan kabul yang diucapkan oleh mempelai pria atau wakilnya disaksikan oleh dua orang saksi. Melansir kata nikah berasal dari bahasa Arab Al-Jam’u yang berarti bertemu atau berkumpul. Menurut istilah, nikah adalah suatu ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan perempuan untuk hidup bersama dalam suatu rumah tangga melalui akad yang dilakukan menurut hukum syariat Islam. Rasulullah Saw. Bersabda, yang artinya ”Dari Abdullah bin Mas’ud RA Rasulullah Saw berkata kepada kami. Hai para pemuda, barangsiapa di antara kamu telah sanggup menikah, maka menikahlah. Karena menikah itu dapat menundukkan mata dan memelihara faraj kelamin dan barang siapa tidak sanggup maka hendaklah berpuasa karena puasa itu menjadi perisai dapat melemahkan sahwat”. HR. Bukhari Muslim Menurut sebagian besar ulama, hukum nikah adalah mubah dalam artian boleh dikerjakan dan boleh ditinggalkan. Meskipun demikian ditinjau dari segi kondisi orang yang akan melakukan pernikahan, hukum nikah dapat berubah menjadi wajib, sunah, makruh, dan Sah Akad NikahDalam KHI Kompilasi Hukum Islam pelaksanaan akad nikah diatur dalam Bab IV pasal 27 pasal 29. Melansir syarat ijab dan kabul dalam akad nikah adalah sebagai berikut 1. Adanya pernyataan mengawinkan dari wali 2. Adanya pernyataan penerimaan dari calon mempelai pria 3. Menggunakan kata-kata nikah atau tazwij, atau terjemah dari kata-kata nikah atau tazwij 4. Antara ijab dan kabul bersambungan 5. Antara ijab dan kabul jelas maknanya 6. Orang yang terkait dengan ijab dan kabul itu tidak sedang dalam ihram haji atau umrah 7. Majelis ijab dan kabul itu harus dihadiri minimal empat orang, yaitu calon mempelai pria atau wakilnya, wali dari mempelai wanita atau wakilnya, dan dua orang saksi A. Rofiq, Hukum Islam Di Indonesia, 1995243.Pelaksanaan Akad NikahIlustrasi nikah Gambar oleh Amrullah Ab dari PixabaySementara itu, dalam buku "Pedoman Akad Nikah" Depag RI.,20088-9, dijelaskan secara rinci tentang pelaksanaan akad nikah, yaitu sebagai berikut 1. Waktu pelaksanaan akad nikah. Akad nikah dilangsungkan setelah lewat 10 hari kerja terhitung sejak tanggal pengumuman. Apabila akad nikah akan dilangsungkan kurang dari 10 hari tersebut karena suatu alasan yang penting, harus ada dispensasi dari camat atas nama Bupati Kepala Daerah. 2. Tempat pelaksanaan akad nikah. Tempat dilangsungkannya akad nikah dapat dilaksanakan di Balai Nikah/Kantor Urusan Agama yang disediakan ruang khusus lengkap dengan perlengkapannya baik tempat duduk calon pengantin, wali dan saksi maupun tempat para pengantar. Tempat pelaksanaan akad nikah juga bisa dilaksakanan di luar Balai Nikah, seperti di rumah calon istri atau di masjid, yang pengaturannya diserahkan kepada yang mempunyai hajat, asal tidak menyalahi hukum Islam dan peraturan yang berlaku, seperti tempat duduk calon pengantin, wali/wakilnya, saksi-saksi, PPN/Pembantu PPN dan undangan. 3. Hadirin Akad Nikah. Orang-orang yang menghadiri akad nikah di antaranya yaitu PPN/Penghulu/Pembantu PPN, wali nikah atau wakilnya, calon suami atau wakilnya, calon istri sesuai keadaan setempat, dua orang saksi yang memenuhi syarat, serta para pengantar/ Acara Akad NikahPenghulu menikahkan pasangan pengantin di KUA Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta, Jumat 17/7/2020. Di masa PSBB transisi, pihak KUA menikahkan 8-10 pasangan per hari dengan mengikuti protokol kesehatan sesuai Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020. TalloPembacaan Ayat Suci Al-Quran dan Khutbah Pernikahan Dalam rangkaian upacara akad nikah, didahului dengan pembacaan ayat suci Al-Qur'an, pembacaan khutbah nikah yang diawali dengan hamdalah, syahadat, shalawat kepada Nabi SAW, beberapa ayat Al-Qur'an dan hadis, serta nasihat yang berhubungan dengan perkawinan dan penjelasan tentang tujuan perkawinan untuk mencapai rumah tangga bahagia sakinah. Sejauh yang memungkinkan disebutkan juga sedikitnya satu pasal dari Undang-undang Perkawinan. Acara Ijab dan Kabul Setelah itu acara ijab diucapkan oleh wali mempelai wanita atau yang mewakilinya. Apabila diserahkan kepada wakil, sebelum ijab terlebih dahulu ada akad wakalah, yaitu penyerahan hak untuk menikahkan calon mempelai wanita dari wali kepada wakil yang ditunjuk. Setelah diucapkan kalimat ijab/penyerahan, maka mempelai laki-laki mengucapkan kabul penerimaan ijab tersebut secara pribadi ps. 29 ayat 1. Penerimaan ini bisa dilakukan dengan menggunakan bahasa Arab, dapat juga dengan menggunakan bahasa Indonesia sepanjang yang bersangkutan mengetahui dan memahami maksudnya. Doa Selanjutnya, setelah ijab dan kabul dilaksanakan, ditutup dengan doa untuk diridoinya pernikahan tersebut oleh Allah SWT. Tanda Tangan Akta Perkawinan Langkah berikutnya, kedua mempelai menandatangani Akta Perkawinan yang telah disiapkan oleh Pegawai Pencatat berdasarkan ketentuan yang berlaku. Diteruskan oleh kedua saksi dan wali. Dengan penandatanganan Akta Nikah tersebut, maka perkawinan telah tercatat secara resmi dan mempunyai kekuatan hukum. Akad nikah yang telah dilaksanakan tersebut menjadi kokoh, tidak ada pihak lain yang dapat membatalkan atau memfasakhkan. Perkawinan semacam ini hanya dapat berakhir dengan perceraian atau matinya salah satu pihak. * Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pendaftaranpernikahan secara online tidak dikenai biaya apapun. Bahkan bagi calon pengantin yang berencana menggelar akad nikah di KUA pada hari dan jam kerja, biayanya adalah gratis. Namun, jika akad nikah dilakukan di luar KUA dan di luar hari atau jam kerja, akan dikenai biaya sebesar Rp 600.000, sebagai penerimaan negara.
Sebetulnya, semua hari tidak memiliki larangan untuk menikah selama tidak melanggar dari syariat kecuali jika terdapat dalilnya. Akan tetapi, untuk permasalahan bulan terbaik dalam melangsungkan pernikahan yang bisa dipertimbangkan adalah bulan Syawal. Selain bulan syawal, bulan Ramadhan juga disebutkan sebagai bulan baik untuk melangsungkan sebuah riwayat disebutkan jika Rasulullah dan istri menikah bertepatan dengan bulan Syawal dan pada bulan yang sama juga, mereka memasuki nikah. Selain itu, disunnahkan juga oleh Sayyidah Aissyah jika bulan syawal merupakan bulan baik untuk melangsung pernikahan. Sementara Rasulullah berkata jika bulan Ramadhan menjadi hari baik untuk menikah menurut Islam.“Rasulullah SAW menikahiku pada bulan Syawal dan mengadakan malam pertama dengan aku di bulan Syawal. Manakah istri beliau yang lebih mendapatkan perhatian selain aku?” Salah seorang perawi mengatakan, “Aisyah menyukai jikalau suami melakukan malam pertama di bulan Syawal.” HR. Muslim, An-Nasa’i, dan yang lainSangat tidak disarankan untuk yakni pada sesuatu yang berhubungan dengan ramalan, sebab takdir dan juga nasih seseorang ydak berkaitan dengan bulan jodoh, tanggal nikah, weton dan sebagainya. Rasulullah SAW bersabda jika siapapun yang datang pada peramal dan bertanya tentang hal yang berhubungan dengan masa depan seperti nasib, jodoh, bulan baik untuk menikah dan sebagainya, maka sholat orang tersebut akan tidak diterima selama 40 hari.“Barang Siapa yang mendatangi peramal, kemudian bertanya tentang sesuatu hal, maka shalatnya tidak akan diterima selama 40 hari.” HR. Ahmad, MuslimAisyah sendiri juga sangat menyarankan para wanita untuk melangsung pernikahan pada bulan syawal supaya nantinya tidak serupa dengan masyarakat Jahiliyah. Namun untuk sebagian umat muslim masih enggan untuk melangsungkan pernikahan di bulan Ramadhan sebab khawatir jika kewajiban puasa akan terganggu. Banyak orang yang khawatir jika kedua pengantin akan kalah oleh syahwat pada saat siang nikah hendaknya dilangsungkan pada hari jumat sebab lebih itimewa dari hari yang lainnya. Pernikahan diharapkan berlangsung pada awal hari yang didasari oleh hadits, Ya Allah berkahilah umatku dipagi harinya” Dihasankan oleh at-Tirmidzi. Keterangan di bulan Syawal ini mengartikan jika disunnahkan akad nikah dilakukan pada bulan syawal. Sementara untuk menjalani dukhul atau berhubungan dengan istri juga diharapkan untuk dilakukan pada bulan syawal berdasarkan dari hadits Aisyah ra, “Rasulullah shallallaahu alaihi wa sallam menikahi dan mendukhul diriku dibulan syawal, dan mana antara istri-istri beliau yang lebih utama ketimbang diriku ?”Akan tetapi, untuk sebagian orang beranggapan jika menikah di bulan syawal dan juga dzulhijjah kurang bagus dan akan memberikan kesialan ini membuktikan jika keyakinan tersebut adalah jahiliyah yang tidak mempunyai dasar apapun dalam Sunnah Menikah di Bulan Syawal“Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menikahiku di bulan Syawal, dan membangun rumah tangga denganku pada bulan syawal pula. Maka isteri-isteri Rasulullah Shalallahu alaihi Wassalam yang manakah yang lebih beruntung di sisinya dariku?” Perawi berkata, “Aisyah Radiyallahu anhaa dahulu suka menikahkan para wanita di bulan Syawal” HR. Muslim.Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan, “Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menikahi Aisyah untuk membantah keyakinan yang salah sebagian masyarakat yaitu tidak suka menikah di antara dua ied bulan Syawwal termasuk di antara ied fitri dan idul Adha, mereka khawatir akan terjadi perceraian. Keyakinan ini tidaklah benar.” Al-Bidayah wan Nihayah, 3/253.Larangan ThiyarahAnggapan thiyarah atau merasa sial merupakan keyakinan yang kurang baik dan bisa mendekatkan pada kesyirikan. Selain itu, masyarakat yang juga sudah percaya dengan hari, bulan dan keadaan yang dianggap sial adalah perbuatan yang tidak baik. Keyakinan ini tentunya sangat bertentangan dengan ajaran Islam sebab untuk dan rugi sendiri merupakan takdir Allah dengan Shalallahu alaihi Wassalam memberikan penjelasan jika anggapan sial merupakan syirik dan Beliau juga bersabda, ““Tidak ada sesuatu yang menular dengan sendirinya dan tidak ada “Thiyarah”/ sesuatu yang sial yaitu secara dzatnya, dan aku kagum dengan al-fa’lu ash-shalih, yaitu kalimat harapan yang baik” HR. Al-Bukhari dan Muslim.Imam Ahmad meriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud ia berkata; Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda “Thiyarah menggantungkan nasib adalah syirik dan tidaklah dari kami kecuali Allah menghilangkannya dengan tawakkal.”Imam Ahmad meriwayatkan dari Abdullah bin Amru, dia berkata; Rasulullah Shallallahu alaihi wa Salam bersabda “Barangsiapa tidak melanjutkan aktifitas kebutuhannya karena thiyarah tahayul, beranggapan sial karena melihat burung atau yang lainnya maka sungguh ia telah berbuat syirik.”Artikel terkaitNikah Tanpa WaliMuhrim Dalam IslamTaaruf Menurut IslamPatah Hati Dalam IslamCara Memilih Pendamping Hidup Dalam IslamDoa Memikat Hati Pria Dalam IslamMenikah di Bulan SafarBanyak orang juga yang beranggapan jika menikah di bulan Safar akan mendatangkan bencana dan tidak akan mendapat berkah saat menjalani rumah tangga. Ini merupakan pendapat yang sangat salah, sebab di dalam Islam sendiri, bulan paling baik untuk menikah adalah dilakukan secepatnya dan tidak terdapat larangan untuk menikah di bulan tertentu seperti bulan Shafar sendiri di dalam bahasa Arab berarti nol dan orang Arab menyebut nol dengan shifrun. Pada bulan inilah masyarakat Jahiliyah mengadakan perjalanan jauh untuk perang sesudha sebelumnya dilarang perang pada bulan SWT berfirman, “dan kawinlah orang – orang yang sendirian di antara kamu dan orang – orang yang layak [berkawin] dari hamba – hamba sahayamu yang lelaki dan hamba – hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya dan Allah Maha Luas [pemberian-Nya] lagi Maha Mengetahui”. [QS. An Nuur 32]“Sesungguhnya menunda bulan haram itu adalah menambah kekafiran. Disesatkan orang-orang yang kafir dengan sikap menunda-nunda itu, mereka menghalalkannya pada suatu tahun dan mengharamkannya pada tahun yang lain, agar mereka dapat menyesuaikan dengan bilangan yang Allah mengharamkannya, maka mereka menghalalkan apa yang diharamkan Allah.” QS. At-Taubah 37Menikah di Bulan Haji“Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah ialah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah ketetapan agama yang lurus, maka janganlah kalian menganiaya diri kalian dalam bulan yang empat itu dan perangilah kaum musyrik itu semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kalian semuanya; dan ketahuilah bahwa Allah beserta orang-orang yang bertakwa.” Qs At taubah 36Pada ayat tersebut merupakan konsep yang sudah ditetapkan Allah yaitu 12 bulan Qomariyah dalam setahun dan dalam bilangan bulan ada 4 bulan yang disebut sebagai bulan haram. Dinamakan bulan harom adalah haram untuk melakukan peperangan pada bulan tersebut.“Allah mengkhususkan 4 bulan, maka Allah menjadikannya haram dan mengagungkan kemulyaan-kemulyaannya, menjadikan dosa yang dilakukan pada bulan tersebut lebih besar dan begitu pula halnya dengan amal sholeh dan pahalanya .” Tafsir al Qur’an al Azhim, Ibnu Katsir.Dari sekian banyak pendapat ulama, bulan Dzulhijjah menjadi bulan yang baik karena memiliki dua keistimewaan yaitu Dzulhijjah yang masuk dalam hari Idul Adha dan yang kedua adalah Dzulhijjah yang termasuk bulan membuat sebelum dan sesudah lebaran haji yakni antara bulan Dzulqa’dah, Dzulhijjah serta Muharram menjadi bulan baik untuk niat yang baik seperti dalam Islam sendiri tidak mengenal bulan baik atau tidak baik dalam urusan pernikahan, sebab dalam Islam yang menjadi cara terbaik adalah melakukan pernikahan secepatnya. Rumah tangga sendiri juga harus dimohonkan berkah pada Allah SWT sehingga nantinya bisa menjadi sebuah keluarga yang taqwa pada Allah SWT dan bekerja sama untuk berbuat ketaatan. Hal yang harus dipastikan adalah tidak meyakini dengan segala hal berbau itu, bersikaplah optimis sebab pada dasarnya semua tanggal dan bulan merupakan baik. Oleh karena masih banyaknya orang yang sependapat dan tidak sependapat dengan bulan baik untuk menikah menurut Islam ini, maka supaya lebih aman dan jelas bisa dilihat langsung dalam hadits untuk menentukan bulan baik dalam melangsungkan Salahsatu kewajiban yang harus dipenuhi dalam sebuah akad nikah oleh seorang laki-laki sebagai penghalal hubungan suami istri adalah harus memberikan mahar kepada calon istri. Tanpa adanya mahar, maka keduanya belum halal atau pernikahannya belum dikatakan sah.

Hari baik untuk menikah menurut Islam dalam mencari keutamaan dan keberkahan pernikahanKebanyakan pasangan memilih tanggal yang baik untuk melangsungkan pernikahan. Hal ini timbul dari berbagai kepercayaan dan ajaran lain yang memercayai bahwa menikah harus dilangsungkan pada waktu-waktu tertentu. Apalagi jika menginginkan hubungan pernikahan yang sakinah, mawadah wa perlu diketahui bahwa kepercayaan ini bertentangan dengan ajaran Islam itu sendiri. Dalam ajaran Islam, sah atau tidaknya pernikahan tidak bergantung pada waktu berlangsungnya pernikahan, jam, hari, bulan, atau tahun berapa. Memercayai hari baik untuk menikah sama dengan memercayai ramalan yang hukumnya yang menentukan sah atau tidaknya suatu pernikahan ialah terpenuhinya syarat atau rukun nikahnya. Syarat atau rukun tersebut meliputi hal-hal seperti adanya calon suami dan istri yang rela untuk menikah, lafal ijab dan kabul, saksi, serta tetapi, terdapat waktu-waktu terbaik untuk menikah dengan mengikuti jejak-jejak Rasulullah SAW. Berikut hari baik untuk menikah menurut islam yang telah rangkum secara lebih Bulan yang baik untuk menikah mencontoh waktu pernikahan Nabi Muhammad SAWPexels/graphics pointTercatat, Nabi Muhammad SAW memiliki beberapa istri. Nabi Muhammad SAW pernah menikah pada bulan Muharam, Safar, Rabiulawal, Syawal, dan Muharam dan Zulkaidah merupakan dua dari empat bulan yang dimuliakan Allah SWT. Pada bulan Muharam, Nabi Muhammad SAW menikah dengan Ummu Habibah Ramlah binti Abu Sufyan dan Shafiyyah binti Huyay bin Akhtab. Pada bulan Safar, Rasulullah menikahkan putrinya Fathimah dengan Ali. Kemudian, Rasullah juga menikah dengan Aisyah pada bulan Awal merupakan bulan lahirnya Rasulullah. Selain itu, pada bulan ini juga, Rasulullah menikah dengan Khadijah binti Khuwailid saat berusia 25 tahun dan istrinya berumur 40 Rasulullah SAW menikah dengan ainab binti Jahsyi bin Royab dan Maimunah binti Al-Haris pada bulan Zulkaidah. Bulan ini terlerak di antara dua hari raya, yaitu Idulfitri di bulan Syawal dan Iduladha di bulan Hari Jumat, hari besar umat Islam yang penuh berkahFreepik/bristekjegorDalam Islam, hari Jumat merupakan hari yang istimewa karena terdapat banyak keutamaan. Namun, tidak terkait dengan nasib seseorang. Pada hari tersebut, Nabi Adam AS diciptakan dan dimasukkan ke surga."Hari terbaik di mana matahari terbit di dalamnya ialah hari Jumat. Pada hari itu Adam Alaihissalam diciptakan, dimasukkan ke surga, dikeluarkan daripadanya dan kiamat tidak terjadi kecuali di hari Jumat." HR Muslim.Hari Jumat juga hari yang suci bagi umat muslim karena terdapat kewajiban untuk memenuhi ibadah salat Jumat."Barangsiapa berwudu kemudian memperbaiki wudunya, lantas berangkat Jumat, dekat dengan Imam dan mendengarkan khotbahnya, maka dosanya di antara hari tersebut dan Jumat berikutnya ditambah tiga hari diampuni." HR Muslim.Terdapat pula referensi-referensi yang menganjurkan agar akad nikah dilangsungkan pada Jumat sore karena berkaitan juga dengan waktu terbaik untuk berdoa."Hari Jumat itu ada 12 jam. Tidak ada seorang hamba Muslim yang meminta sesuatu kepada Allah di dalamnya, melainkan Allah memberikannya. Maka Carilah ia pada saat terakhir setelah shalat Ashar." HR Abu Dawud dan An-Nasa'i, sahih menurut Al-Albany."Carilah saat yang diharapkan pada hari Jumat setelah shalat Ashar sampai terbenamnya matahari." HR Tirmidzi dan Thabrani, sahih menurut Al-Albany.3. Tidak ada hari sial, semua tanggal adalah baikFreepik/wirestockJika kamu mencari hari baik untuk melangsungkan pernikahan karena mempertimbangkan kelonggaran para pihak, baik pengantin atau para tamu undangan, maka hal ini diperbolehkan. Kemudian, selama tidak ada larangan dalam syariat, perlu dipahami bahwa semua tanggal itu memilih akhir pekan agar tidak mengganggu pekerjaan, memilih bulan yang memiliki intensitas hujan paling kecil, atau memilih tanggal muda karena baru gajian. Bertindak dengan perhitungan dan pertimbangan yang rasional amat tidak boleh menganggap adanya hari sial atau tanggal sial, kecuali terdapat dalil. Belum pernah ditemukan adanya dalil yang menyatakan adanya hari sial, maka kamu serta pasanganmu harus selalu bersikap optimis dan tawakal pada Allah itu dia hari baik untuk menikah menurut islam yang perlu kamu ketahui. Jadi, kamu tidak perlu terlalu memusingkan hal-hal yang kurang penting dan sebaiknya memusatkan fokus pada kehidupan setelah juga5 Bulan yang Baik untuk Menikah menurut Islam80 Ucapan Selamat Menikah yang Sederhana dan Penuh MaknaPandangan Boy William soal Pernikahan, Berpikiran Modern

PernikahanEra New Normal menjadi banyak pertanyaan ,baik bagi yang ingin menikah maupun yang ada niatan menghadiri pernikahan. Terlambat dari jam akad nikah yang ditentukan hanya karena menunggu penghulu yang datang telat siang itu. Acara ditutup dengan pembagian nasi kotak buat yang hadir dan kamipun pulang ke rumah masing-masing.
Hal utama yang harus direncanakan dalam persiapan pernikahan adalah bulan baik untuk menikah menurut Islam. Banyak para orangtua yang mencari waktu terbaik disaat anaknya ingin menikah dengan harapan kelancaran dan juga hal baik yang nantinya akan terjadi di kehidupan berikutnya sesudah menikah. Sebagaiorang muslim, mencari bulan terbaik untuk menikah juga menjadi hal yang penting sebab pernikahan sendiri adalah acara yang sakral sehingga sangat menghindari terjadinya hal buruk yang tidak diinginkan. Muslim yang taat akan memakai hadits untuk menentukan bulan pernikahan yang diharapkan akan membawa kebaikan untuk pasangan suami istri dan juga terkaitMahar Pernikahan Dalam IslamSyarat Pernikahan Dalam IslamCiri Wanita Yang Baik Untuk Dinikahi Menurut IslamKewajiban Suami Terhadap istri Dalam IslamTunangan Dalam IslamSaran Islam tentang Bulan yang Baik untuk MenikahSebetulnya, semua hari tidak memiliki larangan untuk menikah selama tidak melanggar dari syariat kecuali jika terdapat dalilnya. Akan tetapi, untuk permasalahan bulan terbaik dalam melangsungkan pernikahan yang bisa dipertimbangkan adalah bulan Syawal. Selain bulan syawal, bulan Ramadhan juga disebutkan sebagai bulan baik untuk melangsungkan sebuah riwayat disebutkan jika Rasulullah dan istri menikah bertepatan dengan bulan Syawal dan pada bulan yang sama juga, mereka memasuki nikah. Selain itu, disunnahkan juga oleh Sayyidah Aissyah jika bulan syawal merupakan bulan baik untuk melangsung pernikahan. Sementara Rasulullah berkata jika bulan Ramadhan menjadi hari baik untuk menikah menurut Islam.“Rasulullah SAW menikahiku pada bulan Syawal dan mengadakan malam pertama dengan aku di bulan Syawal. Manakah istri beliau yang lebih mendapatkan perhatian selain aku?” Salah seorang perawi mengatakan, “Aisyah menyukai jikalau suami melakukan malam pertama di bulan Syawal.” HR. Muslim, An-Nasa’i, dan yang lainSangat tidak disarankan untuk yakni pada sesuatu yang berhubungan dengan ramalan, sebab takdir dan juga nasih seseorang ydak berkaitan dengan bulan jodoh, tanggal nikah, weton dan sebagainya. Rasulullah SAW bersabda jika siapapun yang datang pada peramal dan bertanya tentang hal yang berhubungan dengan masa depan seperti nasib, jodoh, bulan baik untuk menikah dan sebagainya, maka sholat orang tersebut akan tidak diterima selama 40 hari.“Barang Siapa yang mendatangi peramal, kemudian bertanya tentang sesuatu hal, maka shalatnya tidak akan diterima selama 40 hari.” HR. Ahmad, MuslimAisyah sendiri juga sangat menyarankan para wanita untuk melangsung pernikahan pada bulan syawal supaya nantinya tidak serupa dengan masyarakat Jahiliyah. Namun untuk sebagian umat muslim masih enggan untuk melangsungkan pernikahan di bulan Ramadhan sebab khawatir jika kewajiban puasa akan terganggu. Banyak orang yang khawatir jika kedua pengantin akan kalah oleh syahwat pada saat siang nikah hendaknya dilangsungkan pada hari jumat sebab lebih itimewa dari hari yang lainnya. Pernikahan diharapkan berlangsung pada awal hari yang didasari oleh hadits, Ya Allah berkahilah umatku dipagi harinya” Dihasankan oleh at-Tirmidzi. Keterangan di bulan Syawal ini mengartikan jika disunnahkan akad nikah dilakukan pada bulan syawal. Sementara untuk menjalani dukhul atau berhubungan dengan istri juga diharapkan untuk dilakukan pada bulan syawal berdasarkan dari hadits Aisyah ra, “Rasulullah shallallaahu alaihi wa sallam menikahi dan mendukhul diriku dibulan syawal, dan mana antara istri-istri beliau yang lebih utama ketimbang diriku ?”Akan tetapi, untuk sebagian orang beranggapan jika menikah di bulan syawal dan juga dzulhijjah kurang bagus dan akan memberikan kesialan ini membuktikan jika keyakinan tersebut adalah jahiliyah yang tidak mempunyai dasar apapun dalam terkaitTunangan Dalam IslamCincin Pernikahan Dalam IslamWali Nikah JandaPengertian MahramAyat Pernikahan Dalam IslamKhibah Dalam IslamDalil Sunnah Menikah di Bulan Syawal“Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menikahiku di bulan Syawal, dan membangun rumah tangga denganku pada bulan syawal pula. Maka isteri-isteri Rasulullah Shalallahu alaihi Wassalam yang manakah yang lebih beruntung di sisinya dariku?” Perawi berkata, “Aisyah Radiyallahu anhaa dahulu suka menikahkan para wanita di bulan Syawal” HR. Muslim.Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan, “Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menikahi Aisyah untuk membantah keyakinan yang salah sebagian masyarakat yaitu tidak suka menikah di antara dua ied bulan Syawwal termasuk di antara ied fitri dan idul Adha, mereka khawatir akan terjadi perceraian. Keyakinan ini tidaklah benar.” Al-Bidayah wan Nihayah, 3/253.Larangan ThiyarahAnggapan thiyarah atau merasa sial merupakan keyakinan yang kurang baik dan bisa mendekatkan pada kesyirikan. Selain itu, masyarakat yang juga sudah percaya dengan hari, bulan dan keadaan yang dianggap sial adalah perbuatan yang tidak baik. Keyakinan ini tentunya sangat bertentangan dengan ajaran Islam sebab untuk dan rugi sendiri merupakan takdir Allah dengan Shalallahu alaihi Wassalam memberikan penjelasan jika anggapan sial merupakan syirik dan Beliau juga bersabda, ““Tidak ada sesuatu yang menular dengan sendirinya dan tidak ada “Thiyarah”/ sesuatu yang sial yaitu secara dzatnya, dan aku kagum dengan al-fa’lu ash-shalih, yaitu kalimat harapan yang baik” HR. Al-Bukhari dan Muslim.Imam Ahmad meriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud ia berkata; Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda “Thiyarah menggantungkan nasib adalah syirik dan tidaklah dari kami kecuali Allah menghilangkannya dengan tawakkal.”Imam Ahmad meriwayatkan dari Abdullah bin Amru, dia berkata; Rasulullah Shallallahu alaihi wa Salam bersabda “Barangsiapa tidak melanjutkan aktifitas kebutuhannya karena thiyarah tahayul, beranggapan sial karena melihat burung atau yang lainnya maka sungguh ia telah berbuat syirik.”Artikel terkaitNikah Tanpa WaliMuhrim Dalam IslamTaaruf Menurut IslamPatah Hati Dalam IslamCara Memilih Pendamping Hidup Dalam IslamDoa Memikat Hati Pria Dalam IslamMenikah di Bulan Safar Banyak orang juga yang beranggapan jika menikah di bulan Safar akan mendatangkan bencana dan tidak akan mendapat berkah saat menjalani rumah tangga. Ini merupakan pendapat yang sangat salah, sebab di dalam Islam sendiri, bulan paling baik untuk menikah adalah dilakukan secepatnya dan tidak terdapat larangan untuk menikah di bulan tertentu seperti bulan Shafar sendiri di dalam bahasa Arab berarti nol dan orang Arab menyebut nol dengan shifrun. Pada bulan inilah masyarakat Jahiliyah mengadakan perjalanan jauh untuk perang sesudha sebelumnya dilarang perang pada bulan SWT berfirman, “dan kawinlah orang – orang yang sendirian di antara kamu dan orang – orang yang layak [berkawin] dari hamba – hamba sahayamu yang lelaki dan hamba – hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya dan Allah Maha Luas [pemberian-Nya] lagi Maha Mengetahui”. [QS. An Nuur 32]“Sesungguhnya menunda bulan haram itu adalah menambah kekafiran. Disesatkan orang-orang yang kafir dengan sikap menunda-nunda itu, mereka menghalalkannya pada suatu tahun dan mengharamkannya pada tahun yang lain, agar mereka dapat menyesuaikan dengan bilangan yang Allah mengharamkannya, maka mereka menghalalkan apa yang diharamkan Allah.” QS. At-Taubah 37Menikah di Bulan Haji“Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah ialah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah ketetapan agama yang lurus, maka janganlah kalian menganiaya diri kalian dalam bulan yang empat itu dan perangilah kaum musyrik itu semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kalian semuanya; dan ketahuilah bahwa Allah beserta orang-orang yang bertakwa.” Qs At taubah 36Pada ayat tersebut merupakan konsep yang sudah ditetapkan Allah yaitu 12 bulan Qomariyah dalam setahun dan dalam bilangan bulan ada 4 bulan yang disebut sebagai bulan haram. Dinamakan bulan harom adalah haram untuk melakukan peperangan pada bulan tersebut.“Allah mengkhususkan 4 bulan, maka Allah menjadikannya haram dan mengagungkan kemulyaan-kemulyaannya, menjadikan dosa yang dilakukan pada bulan tersebut lebih besar dan begitu pula halnya dengan amal sholeh dan pahalanya .” Tafsir al Qur’an al Azhim, Ibnu Katsir.Dari sekian banyak pendapat ulama, bulan Dzulhijjah menjadi bulan yang baik karena memiliki dua keistimewaan yaitu Dzulhijjah yang masuk dalam hari Idul Adha dan yang kedua adalah Dzulhijjah yang termasuk bulan membuat sebelum dan sesudah lebaran haji yakni antara bulan Dzulqa’dah, Dzulhijjah serta Muharram menjadi bulan baik untuk niat yang baik seperti terkaitTalakDoa Untuk Melupakan SeseorangDoa Agar Dipermudahkan Segala UrusanDoa Agar Keinginan TercapaiNamun, dalam Islam sendiri tidak mengenal bulan baik atau tidak baik dalam urusan pernikahan, sebab dalam Islam yang menjadi cara terbaik adalah melakukan pernikahan secepatnya. Rumah tangga sendiri juga harus dimohonkan berkah pada Allah SWT sehingga nantinya bisa menjadi sebuah keluarga yang taqwa pada Allah SWT dan bekerja sama untuk berbuat ketaatan. Hal yang harus dipastikan adalah tidak meyakini dengan segala hal berbau itu, bersikaplah optimis sebab pada dasarnya semua tanggal dan bulan merupakan baik. Oleh karena masih banyaknya orang yang sependapat dan tidak sependapat dengan bulan baik untuk menikah menurut Islam ini, maka supaya lebih aman dan jelas bisa dilihat langsung dalam hadits untuk menentukan bulan baik dalam melangsungkan pernikahan.
Pernikahandiambil dari kata nikah yang berarti suatu akad perkawinan yang dilaksanakan berbdasarkan dengan aturan-aturan hukum yang berlaku dan ajaran agama. Sedangkan kata nikah berasal dari bahasa Arab, yaitu "An-nikah". Secara bahasa, "An-nikah" memiliki arti bersatu, berkumpul, dan berhubungam.
Jakarta, Menara 165 – Akad nikah merupakan prosesi sakral dan istimewa yang terjadi sekali dalam seumur hidup, membuatnya berkesan membutuhkan effort yang tidak sedikit, kita bisa mulai dari venue berlangsungnya akad nikah, dekorasi ruangan, gaun yang akan dipakai, hingga waktu dan hari apa yang baik untuk melaksanakan akad nikah. Akad nikah adalah inti dari acara pernikahan, dilakukan sebelum resepsi pernikahan, disaksikan kedua orang tua dari masing-masing pasangan, dan ketika kata sah’ tulus diucapkan, sesuai dengan peraturan negara, nama keduanya resmi termaktub di Kantor Urusan Agama KUA oleh petugas sipil atau petugas agama. Lalu, Kapan Sebaiknya Melaksanakan Akad Nikah? Pada umumnya akad nikah biasa dilaksanakan pada hari Sabtu atau Minggu, alasannya sederhana agar bisa langsung menggelar resepsi pernikahan setelahnya. Hari Sabtu dan Minggu juga merupakan hari libur aktivitas kebanyakan orang sehingga acara pernikahan, baik itu akad nikah atau resepsi pernikahan bisa disaksikan oleh banyak orang. Apakah melangsungkan akad nikah pada hari Sabtu atau Minggu sebuah kekeliruan? Ya jelas tidak sama sekali! Karena semua hari itu baik untuk melangsungkan sebuah perkawinan. Hanya saja hari yang disunnahkan atau dianjurkan untuk melaksanakan akad nikah ada pada hari Kamis atau Jum’at. Dikutip dari website Nu Online, Hal ini disebutkan oleh Syekh Abdul Qadir Al-Jailani dalam Al-Ghuniyah li Thalibi Thariqil Haqqi Azza wa Jalla fil Akhlaq wat Tashawwuf wal Adabil Islamiyah, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah, tahun 1997 M/1417 H, juz I, halaman 103. يستحب أن يكون العقد يوم الجمعة أو الخميس والمساء أولى من التبكير، ويسن أن تكون الخطبة قبل التواجب، فإن أخرت جاز وهو مخير بين أن يعقد بنفسه أو يوكل فيه غيره Artinya, “Pelaksanaan akad nikah dianjurkan agar dilangsungkan pada hari Jumat atau Kamis. Tetapi pelangsungan akad nikah sore hari lebih utama daripada pagi hari. Khutbah nikah disunahkan agar disampaikan sebelum ijab-qabul. Kalau pun khutbah nikah disampaikan setelah ijab-qabul, boleh saja. Ia juga boleh memilih untuk melangsungkan akad nikah dirinya sendiri atau mewakilkannya kepada orang lain.” Akad Nikah Disunnahkan Pada Hari Kamis atau Jumat Kalau kita ingin mendapatkan sunnah-nya, maka akad nikah dianjurkan oleh agama untuk dilaksanakan pada hari Kamis atau Jum’at, persoalan resepsi pernikahan tetap bisa kita laksanakan pada hari Sabtu atau Minggu. Dari keterangan di atas juga menyebutkan, pelaksanaan akad nikah pada sore hari lebih baik daripada pagi hari. Karena menurut Syeikh Abdul Qodir pelaksanaan akad nikah pada sore hari lebih mengandung maslahat. Waallahu a’lam .
  • weku97tqxq.pages.dev/880
  • weku97tqxq.pages.dev/223
  • weku97tqxq.pages.dev/647
  • weku97tqxq.pages.dev/770
  • weku97tqxq.pages.dev/705
  • weku97tqxq.pages.dev/957
  • weku97tqxq.pages.dev/868
  • weku97tqxq.pages.dev/828
  • weku97tqxq.pages.dev/386
  • weku97tqxq.pages.dev/571
  • weku97tqxq.pages.dev/789
  • weku97tqxq.pages.dev/655
  • weku97tqxq.pages.dev/200
  • weku97tqxq.pages.dev/194
  • weku97tqxq.pages.dev/86
  • jam akad nikah yang baik